Rabu, 23 Maret 2011

'Silet' Masih Tayang, KPI Naik Banding




VIVAnews - Kasus KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan tayangan infotainment 'Silet' belum juga berakhir. Berawal dari laporan pihak KPI terkait dengan penayangan program tersebut pada 7 November 2010 tentang bencana Gunung Merapi di Yogyakarta, hingga saat ini kasus ini masih belum juga menemukan titik temu.

Apalagi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini memutuskan menerima gugatan pihak RCTI dan menyatakan bahwa keputusan sanksi administratif KPI Pusat dibatalkan.
Putusan itu membuat KPI Pusat makin geram. Ditambah lagi KPI Pusat juga diminta untuk mencabut sanksi administratif tersebut. Tapi, adanya putusan ini tak membuat KPI patah arang. KPI akan segera melakukan banding sebagai upaya hukum lanjutan.

Ketua KPI, Dadang Rahmat Hidayat menyatakan upaya banding akan dilakukan karena putusan hakim dianggap tidak sesuai, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun kewenangan hakim dalam menilai suatu perkara.

“Perlu diluruskan bahwa ini yang menuntut bukan KPI. Tapi KPI tugasnya menindaklanjuti secara aduan, karena ada dugaan dilanggarnya UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyairan dan Standar Program Siaran (P3SPS). Karena itulah KPI memberikan sanksi penghentian sementara terhadap tayangan silet,” kata Dadang saat ditemui di Gedung KPI, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu 23 Maret 2011.

Tak hanya upaya banding, KPI Pusat juga akan melakukan upaya hukum terhadap keputusan SP3 Kepolisian, karena dipandang terdapat hal-hal yang belum sesuai dalam proses penanganan suatu perkara.
KPI Pusat pun menilai bahwa baik dalam proses pemeriksaan di PTUN maupun di kepolisian, Surat Keberatan tentang tayangan Silet dari Gubernur DIY dan Walikota Yogyakarta sama sekali tidak menjadi dasar pertimbangan.

Dadang juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 36 ayat (5) UU Penyiaran disebutkan bahwa, “Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong. Sementara ada 2 hal yang bisa dihimpun, yaitu informasi tayangan Silet 7 November 2010 itu dinilai mengandung kebohongan dan menyesatkan. KPI itu kan masalahnya banyak, tapi dalam kasus ini kami akan berjuang keras. Ini bukan soal harga diri dan sebagainya,” kata Dadang tegas.

Sementara itu, pihak RCTI mengungkapkan telah mengetahui soal upaya naik banding ini. "Kami baru dengar juga. Kalau memang KPI mau naik banding kami ikuti saja prosedurnya," Arya Sinulingga, Perwakilan MNC, menanggapi.

Sumber : www.vivanews.com